Tahapan kandidatur untuk masing-masing jalur di Program Studi Doktor Ilmu Geografi diatur sebagai berikut:
A. Jalur Reguler
Bagan alur proses kandidatur mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Geografi jalur reguler diformulasikan sesuai Gambar 1, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan skenario optimistik 3 tahun sesuai disain program S3 di UGM.
- Pembagian kegiatan tiap semester disajikan secara eksplisit pada bagan agar mudah diikuti mahasiswa dan mempermudah monitoring kemajuan studi mahasiswa oleh pengelola.
- Milestone proses kandidatur diterapkan untuk semua mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Geografi jalur reguler.
- Evaluasi studi yang diberlakukan ada dua tahap, yaitu evaluasi tahap awal studi dengan benchmark ujian proposal, dan evaluasi tahap akhir studi dengan benchmark yudisium.
- Mekanisme perpanjangan studi mengikuti aturan yang berlaku.
Gambar 1. Bagan alur proses kandidatur Program Studi Doktor Ilmu Geografi jalur reguler.
B. Jalur by Research
Bagan alur proses kandidatur mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Geografi jalur by research diformulasikan sesuai Gambar 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan skenario optimistik 3 tahun sesuai disain program S3 di UGM.
- Pembagian kegiatan tiap semester disajikan secara eksplisit pada bagan agar mudah diikuti mahasiswa dan mempermudah monitoring kemajuan studi mahasiswa oleh pengelola.
- Milestone proses kandidatur diterapkan untuk semua mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Geografi jalur by research.
- Evaluasi studi yang diberlakukan ada dua tahap, yaitu evaluasi tahap awal studi dengan benchmark ujian proposal, dan evaluasi tahap akhir studi dengan benchmark yudisium.
- Mekanisme perpanjangan studi mengikuti aturan yang berlaku.
Gambar 2. Bagan alur proses kandidatur Program Studi Doktor Ilmu Geografi jalur by research.
C. Prosedur Operasi Standar Tahapan Kandidatur
- Temu Promotor Pra Ujian Proposal (Non-SKS)
- Tujuan temu promotor: mahasiswa dapat menunjukkan bahwa: (1) draf proposal penelitian sudah tersusun, (2) knowledge gaps telah teridentifikasi, pertanyaan dan tujuan penelitian telah ditentukan, (3) metode penelitian telah disusun dan dapat dijalankan untuk proses penelitian, dan (4) memiliki rencana pelaksanaan penelitian yang jelas sesuai batas waktu studi.
- Peserta: ketua sidang (Kaprodi), tim promotor (2 atau 3 orang), mahasiswa terkait, dan bagian administrasi.
- Dokumen: draft proposal disertasi.
- SOP: IGD01_TP_SOP Temu Promotor (akses SSO)
- Ujian Proposal (6 SKS)
- Tujuan ujian proposal disertasi: mahasiswa dapat menunjukkan bahwa: (1) mahasiswa memiliki proposal penelitian yang lengkap dan sistematis, (2) mahasiswa telah menyusun metode penelitian yang operasional, (3) mahasiswa memiliki target jadwal pelaksanaan penelitian dan publikasi, dan (4) mahasiswa memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan penelitian. Selain itu mahasiswa mendapatkan umpan balik dari para penguji terkait topik, isi, dan teknis dari proposal penelitian yang diajukan.
- Peserta: ketua sidang (Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan/Kaprodi), tim promotor (2 atau 3 orang), tim penguji (3 orang, salah satu dari luar Fakultas Geografi UGM), mahasiswa terkait, dan bagian administrasi.
- Dokumen: proposal disertasi yang telah disetujui tim promotor.
- SOP: IGD05_UP_SOP Ujian Proposal (akses SSO)
- Seminar Kemajuan Hasil Penelitian (4 SKS)
- Tujuan seminar kemajuan hasil penelitian: kandidat doktor dapat menunjukkan bahwa: (1) rencana penelitian sebagian besar telah direalisasikan, (2) hasil penelitian dan publikasi sementara sudah ada, dan (3) memiliki rencana penyelesaian studi yang jelas sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu kandidat doktor mendapatkan umpan balik dari tim promotor dan kaprodi terkait penyelesaian penelitian.
- Peserta: ketua sidang (Kaprodi), tim promotor (2 atau 3 orang), kandidat doktor terkait, mahasiswa peserta seminar, dan bagian administrasi.
- Dokumen: laporan kemajuan studi, draft disertasi, draft/paper publikasi.
- SOP: IGD13_SM_SOP Seminar Kemajuan (akses SSO)
- Penilaian dan Kelayakan Disertasi (6 SKS)
- Tujuan penilaian disertasi: (1) menilai kesesuaian bobot substansi naskah disertasi dengan standar disertasi doktoral, (2) menilai keaslian penelitian, orisinalitas temuan, dan kontribusi penelitian terhadap bidang terkait, dan (3) memberikan saran-saran konstruktif agar naskah disertasi memenuhi standar akademik jenjang doktoral.
- Peserta: ketua sidang (Kaprodi/Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan/Dekan), tim promotor (2 atau 3 orang), tim penilai (3 orang, salah satu dari luar fakultas), kandidat doktor terkait, dan bagian administrasi.
- Dokumen: naskah disertasi lengkap yang telah disetujui tim promotor, paper publikasi.
- SOP: IGD20_PN_SOP Penilaian naskah disertasi (akses SSO)
- Tujuan rapat kelayakan disertasi: (1) melakukan evaluasi dan penilaian terhadap perbaikan naskah disertasi hasil penilaian, (2) menilai kelayakan capaian komponen disertasi secara akademik untuk ujian tertutup, dan (3) menilai kelayakan kandidat doktor secara administratif untuk ujian tertutup.
- Peserta: ketua sidang (Dekan atau Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan), ketua program studi, tim promotor (2 atau 3 orang), tim penilai (3 orang, salah satu dari luar fakultas), kandidat doktor terkait, dan bagian administrasi.
- Dokumen: naskah disertasi yang telah direvisi sesuai masukan tim penilai.
- SOP: IGD26_KL_SOP Rapat kelayakan disertasi (akses SSO)
- Publikasi Artikel (10 SKS – reguler, 12 SKS – by research)
- Tujuan: (1) menilai capaian publikasi kandidat doktor selama proses kandidatur, dan (2) menilai kesesuaian publikasi kandidat doktor dengan syarat kelulusan.
- Peserta: kaprodi, tim promotor dan kandidat doktor (jika diperlukan), dan bagian administrasi.
- Dokumen: paper publikasi dari naskah disertasi (disubmit melalui borang publikasi artikel)
- SOP: IGD33_PB_SOP penilaian publikasi (akses SSO)
- Ujian Tertutup (10 SKS)
- Tujuan ujian tertutup: (1) promovendus dapat menyampaikan relevansi dan signifikansi topik disertasi, (2) promovendus dapat mempresentasikan hasil dan temuan penelitian disertasi, (3) promovendus dapat mempertahankan temuan penelitian disertasi secara akademik di hadapan penguji, dan (4) tim penguji memberikan masukan dan penilaian terhadap kualitas substansi disertasi secara akademik.
- Peserta: ketua sidang (Dekan/Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan/Kaprodi), tim promotor (2 atau 3 orang), tim penilai (3 orang), penguji luar, ketua program studi, kandidat doktor/promovendus terkait, dan bagian administrasi.
- Dokumen: naskah disertasi hasil revisi yang telah disetujui tim promotor.
- SOP: IGD35_UT_SOP Ujian Tertutup (akses SSO)
- Ujian Terbuka (Non-SKS)
- Sifat: ujian terbuka merupakan hasil rekomendasi dari sidang ujian tertutup.
- Tujuan ujian terbuka: (1) promovendus dapat menyampaikan relevansi dan signifikansi topik disertasi di depan tim penguji, (2) promovendus dapat mempertahankan temuan penelitian disertasi secara akademik di hadapan tim penguji, dan (3) tim promotor dan promovendus dapat mempromosikan hasil, temuan, dan manfaat penelitian disertasi di depan civitas akademika, pemangku kebijakan, dan masyarakat umum.
- Peserta: ketua sidang (Dekan/Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan), tim promotor (2 atau 3 orang), tim penilai (3 orang), penguji luar, promovendus terkait, bagian administrasi, dan tamu undangan.
- Dokumen: naskah disertasi hasil revisi yang telah disetujui tim promotor.
- SOP: IGD44_UB_SOP Ujian Terbuka (akses SSO)
D. Monitoring Kemajuan Studi Mahasiswa
Dalam rangka memastikan kemajuan studi mahasiswa, maka diberlakukan mekanisme pemantauan sebagai berikut:
- Evaluasi tahap awal studi
- Benchmark berupa ujian proposal yang didisain pada semester 2.
- Paruh pertama semester 3 adalah masa zona kuning bagi mahasiswa yang belum menempuh ujian proposal. Mahasiswa akan diberi Surat Peringatan (SP) 1 dengan tembusan ke tim promotor.
- Paruh kedua semester 3 adalah masa zona merah bagi mahasiswa yang belum menempuh ujian proposal. Mahasiswa akan diberi Surat Peringatan (SP) 2 dengan tembusan ke tim promotor.
- Awal semester 4 adalah masa perpanjangan studi bagi mahasiswa yang belum menempuh ujian proposal. Mahasiswa akan diberi Surat Peringatan (SP) 3 dengan tembusan ke tim promotor.
- Jika hingga akhir semester 4 mahasiswa belum menempuh ujian proposal, maka mahasiswa diminta untuk mengundurkan diri.
- Evaluasi tahap akhir studi
- Benchmark berupa yudisium yang didisain pada semester 6.
- Semester 7 adalah masa zona kuning bagi mahasiswa yang belum yudisium. Mahasiswa akan diberi Surat Peringatan (SP) 1 dengan tembusan ke tim promotor.
- Semester 8 adalah masa zona merah bagi mahasiswa yang belum yudisium. Mahasiswa akan diberi Surat Peringatan (SP) 2 dengan tembusan ke tim promotor.
- Awal semester 9 adalah masa perpanjangan studi bagi mahasiswa yang belum yudisium. Mahasiswa akan diberi Surat Peringatan (SP) 3 dengan tembusan ke tim promotor.
- Jika hingga akhir semester 10 mahasiswa belum yudisium, maka mahasiswa diminta untuk mengundurkan diri.